Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

20-11-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar dua lokasi. Lokasi yang pertama di pertigaan pintu masuk kawasan laut Celukan Bawang, dan lokasi kedua di depan parkir Pura Agung Pulaki, Desa Banyupoh, Rabu 18 November 2020.

Sebelum melaksanakan kegiatan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Kapolsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I Made Suwandra melaksanakan apel pasukan. Pada kesempatan ini, melibatkan Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Polsek Gerokgak. Terdata ada 14 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Disampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimanapun dan kapanpun.

Bagikan berita melalui