Rakor Pengelolaan Kehutanan

20-11-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Rabu, 18 November 2020. Camat Gerokgak  Made Juartawan, S.STP, MM., mendampingi Kepala UPT KPH Bali Utara Ir. I Ketut Suastika, M.M., dan Perwakilan dari PT. Sumber Ekologi Wisata Ida Bagus Made Griastika dalam rapat koordinasi terkait Pengelolaan Kehutanan di Wilayah Kecamatan Gerokgak.

Pada kesempatan tersebut rakor dibuka oleh Camat Gerokgak  Made Juartawan, S.STP, MM., yang kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala UPT KPH Bali Utara Ir. I Ketut Suastika, M.M., menyampaikan terkait kebijakan dari Pemerintah Provinsi Bali yang menyangkut dengan pengelolaan Hutan di Provinsi Bali khususnya di Kecamatan Gerokgak, bagaimana hutan itu bisa lestari dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berada disekitar hutan. Jadi untuk itu, apa yang menjadi program prioritas pusat dan daerah dalam hal penerbitan peraturan-peraturan bisa menguatkan masyarakat, memberdayakan, serta ikut bersama-sama menjaga hutan agar lebih baik lagi, disamping itu pemerintah memberikan kesempatan untuk investor untuk ikut mengelola hutan dengan masyarakat guna bagaimana hutan bisa lebih baik dan berfungsi secara optimal untuk masyarakat dan pemerintah.

Perwakilan dari PT. Sumber Ekologi Wisata Ida Bagus Made Griastika dalam pemaparannya menyampaikan tujuannya untuk persiapan sosialisasi kepada masyarakat Desa Pemuteran, Desa Banyupoh, Desa Penyabangan, Desa Musi, Desa Sanggalangit, Desa Gerokgak dan Desa Patas, yang kebetulan wilayah itu merupakan wilayah Hutan Produksi yang diberikan izin untuk dikelola oleh PT. Sumber Ekologi Wisata. Kedepannya jika sudah mendapat dukungan oleh semua pihak, kami akan segera melaksanakan kegiatan karena dimana dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), meliputi pertanian, perkebunan, peternakan dan taman wisata alam agrowisata, itulah kegiatan kegiatan yang akan kami laksanakan. Harapan kami yang utamanya masyarakat mendukung karena sesuai dengan perjanjian ini diwajibkan  PT. Sumber Ekologi Wisata untuk melibatkan masyarakat lokal minimal 50 persen.

Bagikan berita melalui