Pamekasan- Pada Rabu pagi,18 November 2020 Lapas Narkotika Pamekasan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terhadap WBP yang mengikuti rehabilitasi sosial. Dalam kegiatan tersebut pihak Lapas menggandeng perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Madura.
Hadir sebagai narasumber yaitu Win Yuli Wardani, S.H, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum) ,dan Mohammad ,S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum). Sebelumnya, penyuluhan hukum seperti ini sudah pernah dilaksanakan di program rehabilitasi sosial tahap I, dan sudah menjadi kegiatan rutin bagi peserta rehabilitasi untuk mendapatkan penyuluhan hukum yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dasar tentang hukum pidana dan pengetahuan lain yang menyangkut hukum.
Dalam kegiatan hari ini, diikuti oleh 50 orang WBP peserta rehabilitasi sosial yang selanjutnya akan diikuti oleh 150 WBP peserta lain secara bergantian sesuai jadwal yang sudah disepakati. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Lapas Narkotika Klas II A Pamekasan Fathorrosi menyampaikan banyak terimakasih kepada Fakultas Hukum Unversitas Madura, karena telah berkenan datang dan membantu dalam kegiatan rehabilitas sosial bagi wbp di lapas, "semoga kerja sama ini bisa terus berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi dan lebih - lebih bagi WBP peserta rehabilitasi".
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Saifullah
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023