Asistensi Rapat Koordinasi Membahas Tata Kelembagaan, Tata Kelola Anggaran dan Penatausahaan Setda Kabupaten Malang TA. 2021

18-11-2020 - Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Malang — Pemerintah Kab. Malang

Pada hari Senin tanggal 16 November 2020, Ibu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang beserta seluruh Pejabat Struktural Eselon III turut mendampingi Bapak Pjs. Bupati Malang Drs. Sjaichul Gulam, M.M. dan Bapak Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. dalam rangka Konsultasi Tata Kelembagaan, Tata Kelola Anggaran dan Penatausahaan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang di Hall Ramayana Hotel Grand Preanger Bandung, Jalan Asia Afrika No. 81, Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun sebuah sistem dan dokumen perencanaan, penatausahaan serta pelaporan terintegrasi yang efektif dan efisien sesuai dengan perubahan regulasi yang ada. Adapun salah satu materi yang disampaikan dalam forum konsultasi ini adalah tentang tindak lanjut penataan Pemerintah Daerah berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019.

 

Hal ini didasari adanya Perubahan Peraturan Bupati Malang tentang SOTK Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 dimana draft usulan Perubahan Peraturan Bupati ini sejak bulan Januari 2020 sudah dibahas dan dimatangkan oleh Tim Kelembagaan Kabupaten Malang dan sedang berproses di Bagian Hukum Setda.

 

Oleh karena itu Kabupaten Malang mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Otoda, Dirjen Bina Bangda, dan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kota Bandung dengan maksud agar lebih mendekatkan lokasi kegiatan dengan para narasumber yang mempunyai jadwal sangat padat serta agar para peserta lebih fokus dan tidak terganggu dengan rutinitas kantor lainnya, sehingga pembahasan dapat dilakukan lebih intens dengan hasil yang optimal.

Bagikan berita melalui