SINERGI KPPN JAKARTA V DENGAN KPP PRATAMA JAKARTA MITRA KERJA KPPN JAKARTA V

10-08-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Jakarta V — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta
Jakarta,- Sebagai instansi vertikal di bawah naungan Kementerian Keuangan, KPPN Jakarta V dan KPP Pratama Jakarta dibawah naungan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II mempunyai tugas yang seimbang dan strategis yakni memberikan pelayanan dalam rangka penerimaan dan pencairan dana APBN. Salah satu permasalahan utama yang dirasakan oleh pejabat/pengelola keuangan terutama Bendahara satker adalah masih belum pahamnya peraturan/ketentuan di bidang perpajakan.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka dirasa perlu untuk meningkatkan pelayanan kepada masing – masing stakeholder, KPPN Jakarta V akan membuka layanan bersama yang nantinya terdapat loket terpadu antara KPPN Jakarta V dengan KPP Pratama di Lingkup Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan adalah pembukaan loket terpadu pada ruang layanan pada KPPN Jakarta V. Layanan yang diberikan adalah dengan penempatan pegawai dari KPP Pratama untuk memberikan layanan konsultasi perpajakan.

Atas dasar tujuan tersebut, pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 bertempat di Aula Lantai 2 KPPN Jakarta V telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama Layanan Bersama antara KPPN Jakarta V dengan KPP Pratama Jakarta Mitra Kerja KPPN Jakarta V. Bentuk kerja sama ini yang merupakan bentuk inovasi KPPN Jakarta V untuk meningkatkan kinerja layanan di bidang pelaksanaan anggaran, yaitu dengan meningkatkan kompetensi pengelola keuangan satker tidak hanya di sisi pencairan anggaran tetapi juga di sisi penerimaan negara.

Pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPPN Jakarta V dan KPP Pratama Mitra Kerja KPPN Jakarta V dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJPB DKI Jakarta Ibu Rina Robiati, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Bapak Ahmad Rivai serta seluruh Kepala KPP Mitra Kerja KPPN Jakarta V.

Kepala KPPN Jakarta V, Ibu Lasmaria Manurung, dalam sambutanya menyampaikan bahwa selama ini, satuan kerja pada KPPN Jakarta V banyak yang belum memahami ketentuan perpajakan yang menjadi tugas Bendahara Pengeluaran selaku pemungut, pemotong, dan pelaporannya sehingga memungkinkan penerimaan pajak dari bendahara kurang maksimal. Beliau juga menyampaikan bahwa dengan pagu satuan kerja mitra KPPN Jakarta V cukup besar, namun pada realisasinya saat ini masih rendah, sehingga perlu ditingkatkan potensi penerimaan pajak pada periode berikutnya. Ibu Lasmaria Manurung juga memaparkan beberapa inovasi dan prestasi yang dimiliki oleh KPPN Jakarta V.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi DKI Jakarta, pada sambutannya beliau menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang dilakukan KPPN Jakarta V dengan KPP Mitra Kerja KPPN Jakarta V. Beliau juga menyampaikan bahwa KPP dan KPPN berada dibawah satu induk yakni Kementerian Keuangan, maka diharapkan sinergitas antara keduanya harus terus ditingkatkan. Pada sambutannya beliau menyampaikan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat, dimana sepuluh tahun yang lalu belanja Negara hanya 10% dibanding tahun 2018, sehingga target penerimaan Negara harus bisa terpenuhi agar belanja Negara tidak terhambat. Sedangkan pada sisi lain, Ditjen Perbendaharaan selaku pengelola kas negara juga sangat berkepentingan untuk mengamankan likuiditas kas dalam penyaluran tagihan kepada negara.

Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Bapak Ahmad Rivai yang mewakili Bapak Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II mengatakan bahwa kerja sama seperti ini merupakan hal yang sangat baik, dikarenakan hal ini memudahkan bendahara yang akan menyetor pajak ke kas Negara, karena saat ini pajak yang disetorkan bendahara cenderung terus berkurang dari tahun sebelumnya, dengan kerja sama ini diharapkan setiap bendahara mengerti aturan perpajakan yang nantinya juga akan meningkatkan penerimaan pajak yang ada.
 
Bagikan berita melalui