Dalam Rangka Penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 DIPA 04 Pengadilan Tinggi Agama Kupang Laksanakan Rapat Capaian Kinerja Keperkaraan Tahun 2022, 2023 dengan Pengadilan Agama se-Wilayah Nusa Tenggara Timur

20-06-2023 - PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

Senin, 19 Juni 2023 | Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1753/DjA/OT.01.1/6/2023  tanggal 14 Juni 2023, Pengadilan Tinggi Agama Kupang mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan RKA-K/L TA 2024 untuk DIPA 04 bersama dengan Pengadilan Agama se-wilayah NTT. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Panitera, Plt. Sekretaris, para Kepala Bagian beserta seluruh pejabat fungsional dan struktural dan juga dihadiri oleh para Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris  serta Kasubbag PTIP se-Wilayah hukum Pengadilan tinggi Agama Kupang yang dilaksanakan secara daring.

Dalam pembukaannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang menyampaikan bahwa dalam menunjang proses Peradilan yang efektif, transparan dan berbiaya ringan diperlukan adanya perencanaan dan pertimbangan yang komprehensif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta Pengadilan sebagai sebagai Lembaga Peradilan, salah satunya adanya Pelayanan terhadap masyarakat khususnya dalam bidang Keperkaraan.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai capaian kinerja Pengadilan Agama pada tahun 2022 dan capaian kinerja Pengadilan Agama pada tahun 2023 per 31 Mei 2023, khususnya dalam bidang Keperkaraan, yaitu Laporan Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dan Sidang Diluar Gedung Pengadilan, dimana hal tersebut sekaligus menjadi tolok ukur bagi PTA Kupang dalam menyusun alokasi anggaran DIPA 04 untuk PA sewilayah NTT.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi bahan Monitoring dan Evaluasi kinerja bagi PTA dan PA sewilayah NTT sebagai upaya dalam peningkatan kinerja satuan kerja sehingga dapat memberikan pelayan prima kepada masyarakat pengguna layanan Peradilan.


Bagikan berita melalui