Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

10-11-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang pada kali ini menyasar lokasi di depan Toko Bunga Pertiwi, Desa Celukan Bawang, Senin 09 November 2020.

Sebelum melaksanakan kegiatan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor  41 Tahun 2020, Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Koramil 1609-08/Gerokgak dan Polsek Gerokgak melaksanakan apel pasukan yang dipimpin Kapolsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I Made Suwandra yang arahannya menyampaikan, dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor  41 Tahun 2020 ini agar bersifat humanis. Terdata ada 9 orang pelanggar dalam pelaksanaan penegakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor  41 Tahun 2020 kali ini. Pada pengarahannya I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Bagikan berita melalui