Plt. Kasi Pelayanan Administrasi Kecamatan Gerokgak Made Pasek Widiana ,S.Si., didampingi Fungsional Umum Seksi Pelayanan Adminstrasi Kecamatan Gerokgak H. Qamarudin dalam Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) Villa PARWATI yang berlangsung secara online menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Rencana usaha tersebut berada pada Lahan Hak Milik An. ADI, SP, dengan Nomor Sertifikat 532, yang merupakan pembangunan awal berupa 3 unit bangunan. Made Pasek Widiana ,S.Si., selaku Plt. Kasi Pelayanan Administrasi Kecamatan Gerokgak menyampaikan saran serta masukan kepada Villa PARWATI sebagai berikut ;
1. Pihak Pengusaha tetap konsekuen dengan Dokumen UKL-UPL yg telah dibuat;
2. Agar mengutamakan tenaga lokal;
3. Sampah yang dihasilkan agar dikelola dengan baik;
4. Tamu yang menginap agar di data dan dilaporkan ke Desa;
5. Tetap melakukan pelaporan kegiatan setian 6 bulan sekali;
6. Tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023