Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

09-11-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Selasa, 27 Oktober 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan sidak penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) dengan melibatkan Polsek Gerokgak dan Koramil 1609-08/Gerokgak yang menyasar Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) menghimbau serta mengedukasi pada para pelaku usaha serta toko ( Paneka Minimart, Indomart (grup), Toko indo Charlie,Toko Cahaya Baru, Minimart Saridewi, Toko Arta Anggun, dan UD Harapan Jaya diberikan stiker merah) agar toko-toko tersebut segera menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan himbauan tertulis kepada pengunjung wajib menggunakan masker.

Bagikan berita melalui