Selasa, 27 Oktober 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan sidak penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) dengan melibatkan Polsek Gerokgak dan Koramil 1609-08/Gerokgak yang menyasar Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) menghimbau serta mengedukasi pada para pelaku usaha serta toko ( Paneka Minimart, Indomart (grup), Toko indo Charlie,Toko Cahaya Baru, Minimart Saridewi, Toko Arta Anggun, dan UD Harapan Jaya diberikan stiker merah) agar toko-toko tersebut segera menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan himbauan tertulis kepada pengunjung wajib menggunakan masker.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023