Berlokasi di Desa Pemuteran dan Desa Sumberkima, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan sidak penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang dikoordinir oleh Fungsional Umum Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Gusti Nyoman Surya dan Ida Ketut Baruna) dengan melibatkan Polsek Gerokgak pada hari ini Senin, 26 Oktober 2020.
Pada kegiatan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini menyasar para pelaku usaha atau toko modern. Terdata, UD. Nodya Sari, Mini Mart Tirta Luhur,UD.Putra Nadi, UD. Anggun Tani, Mini Mart Adijaya, Alfamart (Cabang), dan Mini Mart Sumberharapan diberikan stiker hijau dikarenakan sudah memenuhi sarana prasarana protokol kesehatan. Untuk UD. Sarirajaya, dan JFC (cabang) dengan diberikan stiker merah dikarenakan belum memenuhi sarana prasarana protokol kesehatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023