Pamekasan- Hari Rabu, Sebagai upaya mencegah adanya peredaran gelap Narkotika di dalam Lapas, sebanyak 50 Sampel Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Pamekasan menjalani Test Urine. (04/11)
Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi mengatakan, adanya tes urine dimaksudkan untuk mencegah dan mendeteksi dini manakala terjadi peredaran gelap Narkotika di dalam lapas.
"Kita lakukan sampel tes urine kepada 50 WBP Lapas Narkotika Pamekasan dari jumlah keseluruhan WBP yang ada di Lapas Narkotika Pamekasan.
Program tersebut merupakan interuksi dari direktur jenderal pemasyarakatan untuk menciptakan pemasyarakatan yang lebih maju.
Setelah beberapa jam, diketahui hasil 50 pemeriksaan dinyatakan negatif narkotika. Pihak lapas pun tetap akan melakukan sejumlah antisipasi sebagaimana yang diinteruksikan oleh pusat. Meliputi pencegahan Covid-19, maupun gangguan lainnya.
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020