Ombudsman RI Perwakilan Kal-Sel Sosialisasikan Penguatan Pelayanan Publik Kepada PTA dan PA se Kalsel

04-11-2020 - PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

Banjarbaru - Kamis (03/09/2020) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan jajaran melakukan kunjungan ke PTA Banjarmasin dalam rangka memberikan materi mengenai Penguatan Pelayanan Peradilan. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid memberikan sosialisasi tentang penguatan pelayanan publik dihadapan jajaran PTA Banjarmasin dan Ketua PA se Kalimantan Selatan.

Oms1

Noorhalis Majid menyampaikan bahwa tugas dan fungsi OMBUDSMAN adalah menyelenggarakan pengawasan terhadap pelayanan publik, jika ada orang kecewa dengan pelayanan publik oleh lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun Swasta dapat melaporkan kepada OMBUDSMAN. Semakin tinggi tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat di suatu daerah, akan meningkatkan jumlah laporan, kendati demikian jumlah laporan tidak menggambarkan bahwa kualitas pelayanan yang buruk, tetapi mengindikasikan tingkat ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan. Masyarakat menginginkan standar pelayanan yang "WOW", ungkap pria kelahiran Amuntai tersebut.

 

Terkait Zona Integritas menuju WBBM yang dibangun oleh PTA Banjarmasin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan berpesan bahwa hal yang terpenting adalah integritas mulai dari tingkatan petugas terendah sampai pimpinan. Beliau mengibaratkan integritas layaknya cerita pengembala domba yang sangat jujur yang tidak memenuhi permintaan khalifah untuk menjual domba tanpa sepengetahuan majikannya.

 

Dalam mewujudkan integritas tentu tidak mudah, seru Noorhalis Majid. Salah satu potensi godaaan adalah adanya peluang graitifkasi dan peluang konflik kepentingan. Hindari semaksimal mungkin konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas atau biasa dikenal dengan istilah "orang dalam" agar independensi dan konsistensi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah dibuat. Di Satker juga harus ada UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) yang menganalisa apakah pemberian termasuk gratifikasi atau tidak. Hal ini untuk mewujudkan dan menjaga integritas. 

Oms2

Mengakhiri paparannya, Noorhalis Majid berpesan agar jangan sampai integritas hanya diwujudkan dalam lembaran-lembaran kertas berisi klausul-klausul dan tandatangan, mari kita kembalikan nilai mulia integritas yang seharusnya telah ada dalam hati nurani setiap aparatur pemerintah.

Bagikan berita melalui