MANADOPOSTONLINE.COM — Terbitnya Permendagri No 118 tahun 2017 yang disesuaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) langsung ditindaklanjuti. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dengan format baru tahun 2018. Berlakunya pengurusan KK mulai awal Agustus 2018. Hal ini dikatakan Kepala Disdukcapil Virginia Olli melalui Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Ruslan Adiwijaya Malah, Senin (6/8) kemarin.
Diakuinya, format KK diajukan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Sebelumnya KK hanya 15 kolom, kini ketambahan dua. “Kita sudah berlakukan awal Agustus. Dua kolom yang ditambah mencakup golongan darah dan tanggal pernikahan," ujar Malah. Sambungnya, pihaknya sudah mewajibkan pengurus KK melampirkan fotocopy akta perkawinan dan golongan darah. "KK yang lama tetap diberlakukan. Untuk masyarakat yang baru mengurus KK akan menerima format baru," terangnya. (tr-06/gel)
Sumber : http://manadopostonline.com/read/2018/08/07/KK-Baru-Mulai-Diterapkan-di-Kotamobagu-Dilengkapi-Golongan-Darah-dan-Tanggal-Pernikahan/42873
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020