KK Baru Mulai Diterapkan di Kotamobagu, Dilengkapi Golongan Darah dan Tanggal Pernikahan

08-08-2018 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Pemerintah Kota Kotamobagu

MANADOPOSTONLINE.COM — Terbitnya Permendagri No 118 tahun 2017 yang disesuaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) langsung ditindaklanjuti. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dengan format baru tahun 2018. Berlakunya pengurusan KK mulai awal Agustus 2018. Hal ini dikatakan Kepala Disdukcapil Virginia Olli melalui Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Ruslan Adiwijaya Malah, Senin (6/8) kemarin.

Diakuinya, format KK diajukan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Sebelumnya KK hanya 15 kolom, kini ketambahan dua. “Kita sudah berlakukan awal Agustus. Dua kolom yang ditambah mencakup golongan darah dan tanggal pernikahan," ujar Malah. Sambungnya, pihaknya sudah mewajibkan pengurus KK melampirkan fotocopy akta perkawinan dan golongan darah. "KK yang lama tetap diberlakukan. Untuk masyarakat yang baru mengurus KK akan menerima format baru," terangnya. (tr-06/gel)
Sumber : http://manadopostonline.com/read/2018/08/07/KK-Baru-Mulai-Diterapkan-di-Kotamobagu-Dilengkapi-Golongan-Darah-dan-Tanggal-Pernikahan/42873

Bagikan berita melalui