KERINGANAN DAN PEMUTIHAN PAJAK UNTUK MASYARAKAT SUMATERA SELATAN

31-10-2020 - UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENDAPATAN DAERAH WILAYAH PALEMBANG I — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Masyarakat Sumatera Selatan kembali diberikan keringanan pemutihan dan pajak berupa:

1. Penghapusan denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor;

2. Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari 1 tahun;

3. Bebas Bea Balik Nama II (pergantian pemilik kendaraan bermotor/BBN II) kendaraan bermotor.

Program ini berlangsung mulai tanggal 1 sampai dengan 30 November 2020.

Bagikan berita melalui