Masyarakat Sumatera Selatan kembali diberikan keringanan pemutihan dan pajak berupa:
1. Penghapusan denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari 1 tahun;
3. Bebas Bea Balik Nama II (pergantian pemilik kendaraan bermotor/BBN II) kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai tanggal 1 sampai dengan 30 November 2020.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020