Apa yang Disebut Pencurian Listrik?
Pidana Penjara
Denda
Sanksi Tambahan
Kesimpulan
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pencurian Listrik, Tindakan Ilegal, Manipulasi Meteran, Langsung Kabel Listrik, Alat-alat Ilegal, Pidana Penjara, Denda, Pemutusan Pasokan Listrik, Undang-Undang Ketenagalistrikan, PT PLN, Ketaatan Hukum.
#PencurianListrik, #TindakanIlegal, #HukumListrik, #PLN, #BertanggungJawab, #KetaatanHukum, #JagaKeadilan, #StopPencurian.
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamkalsel
@diary_kemenkumham
Faisol Ali
Fani Andika
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020