Pencurian Listrik di Indonesia

13-06-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Apa yang Disebut Pencurian Listrik?

  • Pencurian listrik adalah tindakan ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.
  • Biasanya dilakukan dengan cara melakukan manipulasi pada meteran listrik, menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, atau menggunakan alat-alat ilegal untuk memanipulasi arus listrik.


Tindakan Pidana
  • Pencurian listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.
  • Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.

Pidana Penjara

  • Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  • Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.

Denda

  • Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
  • Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya.

Sanksi Tambahan

  • Selain pidana penjara dan denda, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN.
  • PT PLN memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan memutus pasokan listrik kepada pelaku yang terbukti melakukan pencurian listrik.

Kesimpulan

  • Pencurian listrik adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku pencurian listrik.
  • Selain itu, PT PLN memiliki hak untuk memutus pasokan listrik sebagai sanksi tambahan.
  • Hindari pencurian listrik untuk menjaga ketaatan hukum dan bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Mari kita jaga keadilan dan bertanggung jawab dalam menggunakan listrik. Jangan melakukan pencurian listrik, itu adalah pelanggaran hukum yang dapat berakibat pidana dan denda yang besar. #HukumListrik

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


Pencurian Listrik, Tindakan Ilegal, Manipulasi Meteran, Langsung Kabel Listrik, Alat-alat Ilegal, Pidana Penjara, Denda, Pemutusan Pasokan Listrik, Undang-Undang Ketenagalistrikan, PT PLN, Ketaatan Hukum. #PencurianListrik, #TindakanIlegal, #HukumListrik, #PLN, #BertanggungJawab, #KetaatanHukum, #JagaKeadilan, #StopPencurian. @kemenkumhamri @ditjenpas @kemenkumhamkalsel @diary_kemenkumham Faisol Ali Fani Andika #KumhamKalsel #FaisolAli #rutanpelaihari #faniandika

Bagikan berita melalui