Rabu, 21 Oktober 2020. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha didampingi Perbekel Banyupoh Ketut Bijaksana dalam musyawarah desa tentang penetapan Rancangan Perubahan ketiga atas Perdes Banyupoh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) menjadi Perdes Banyupoh tentang Perubahan ketiga atas RKPDes Tahun 2020.
Dalam pengarahannya Ketua BPD Banyupoh manyampaiakn berkaitan dengan musibah bencana nasional yang diakibatkan oleh non alam yaitu, Pendemi Covid-19 maka pemerintah desa melaksanakan perubahan RKPDes dan APBDes lebih dari satu kali un?uk penyiapan anggaran penanggulangan bencana. Pengarahan dilanjutkan dengan pemaparan prioritas kegiatan skala desa tahun 2020 yang tertuan dalam RKPDes tahun 2020.
Turut hadir, Perangkat Desa Banyupoh, Ketua BPD beserta Anggota, Kelian Desa Adat, Ketua LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelian Subak Abian, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023