Wawancara Eksklusif Kepala Rupbasan Kelas I Semarang dengan TVRI Regional Jawa Tengah

26-10-2020 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

Rupbasan Semarang, 15 Oktober 2020

Wawancara Eksklusif Kepala Rupbasan Kelas I Semarang dengan TVRI Regional Jawa Tengah

Bertempat di ruang kerja Kepala Rupbasan Semarang, pagi tadi Kepala Rupbasan Semarang Sardjono, SH., MM beserta Pejabat Struktural Rupbasan Semarang menerima kunjungan wartawan TVRI Regional Jawa Tengah.
Dalam kunjungan dan wawancara dengan Kepala Rupbasan kali ini lebih banyak disinggung terkait pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Rupbasan Semarang serta konsep pemeliharaan dan pengamanan barang bukti.

Mengawali pembicaraan sekaligus wawancara ini, Kepala Rupbasan terlebih dahulu menjelaskan tentang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (yang disingkat Basan Baran) serta Standart Operasional Prosedur (SOP) Pemelihraan dan Pengelolaan Basan Baran.
“Benda Sitaan Negara atau Basan adalah benda yang masih menjadi alat bukti dari suatu perkara, sedangkan Barang Rampasan Negara atau Baran adalah Basan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat ditindak lanjuti dengan dikembalikan kepada pemilik/ korban, dilelang untuk negara atau dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan tersebut”, ucap Ka. Rupbasan Semarang.
Lebih lanjut, Ka.Rupbasan juga menjelaskan SOP Pemeliharaan dan Pengelolaan Basan/ Baran yang menjadi pedoman sesuai dengan per_DirjenPAS Nomor : PAS.14.OT.02.02 – 2019 tanggal 15 Mei 2019.
Selanjutnya Ka. Rupbasan mengajak untuk melihat langsung Basan Baran yang tersimpan di Rupbasan Semarang sekaligus Gudang – gudang Penyimpanan Basan Baran.
Dan pada waktu yang bersamaan, proses pengeluaran Basan 1(satu) unit SPM kepada yang berhak menerima sesuai dengan petikan putusan pengadilan serta proses pengeluaran Baran berupa 6(enam) unit SPM yang diserahkan kepada Petugas Kejaksaan Negeri Semarang selaku eksekutor/ pelaksana putusan pengadilan juga terlihat langsung oleh wartawan TVRI Regional Jateng, dimana pelayanan yang cepat, sikap yang ramah dan sopan serta tidak dipungut biaya/ Gratis merupakan bentuk Pelayanan Prima di Rupbasan Semarang.

Pada akhir wawancara, Kepala Rupbasan sangat mengharap dengan dipublikasikannya kegiatan ini dapat memberikan/ menumbuhkan kepercayaan publik kepada Rupbasan Semarang serta keberadaan Rupbasan dalam kaitan Integrated Criminal Justice System dapat terlaksana dengan baik untuk membangun aspek penegakan hukum secara simultan bersama – sama dengan stake holder/ mitra kerja Rupbasan.


@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumham_jateng
#KumhamPasti
#Pemasyarakatan
#Rupbasan

Bagikan berita melalui