Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

21-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor  41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak, yang pada kali ini menyasar para pelaku usaha atau toko modern yang berada di Desa Gerokgak dan Desa Patas pada hari ini Rabu, 21 Oktober 2020.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd), melibatkan Polsek Gerokgak dan turut dihadiri Satpol PP Kabupaten Buleleng. Pada kesempatan ini Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) menghimbau  serta mengedukasi pada para pelaku usaha serta toko modern agar segera menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 seperti, menyediakan hand sanitizer, thermometer infrared / thermometer guntempat, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan himbauan tertulis kepada pengunjung wajib menggunakan masker.

Toko yang dikunjungi pada hari Toko Anita (cabang), Toko Ramadan (cabang), Manik Pertiwi (grup), Indomart (grup), Alfamart (grup) dengan diberikan stiker merah dikeranakan belum menyediakan sarana prasarana Protokol Kesehatan dan ACK Gerokgak dengan diberikan stiker hijau dikarenakan sudah menyediakan sarana prasarana Protokol Kesehatan Covid-19.

Bagikan berita melalui