Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang pada kali ini menyasar para pelaku usaha atau toko modern yang berada di wilayah Kecamatan Gerokgak pada hari ini Selasa, 20 Oktober 2020.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd), menghimbau serta mengedukasi pada para pelaku usaha serta toko modern agar segera menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 seperti, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan himbauan tertulis kepada pengunjung wajib menggunakan masker.
Toko yang dikunjungi pada hari adalah UD. Anugrah, Toko Artana, Toko A2, Indomaret, Alfamart, Toko Tirta Jaya,Toko Ardi Jaya, dan Manik Pertiwi. Dari kesemua toko tersebut sudah menyediakan sarana prasarana Protokol Kesehatan Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023