PENCANGANGAN WBK-WBBM DAN AKSELSERASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

08-08-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Jakarta V — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta
Sehubungan dengan surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1252/PB/2017 tanggal 31 Januari 2017 hal Penetapan KPPN yang melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, KPPN Jakarta V ditetapkan menjadi salah satu dari 66 KPPN yaang melaksanakan akselerasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM untuk tahun 2017.

Menanggapi hal ini, KPPN Jakarta V dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadakan acara launching sekaligus sosialisasi yang dilaksanakan di ruang aula lantai 3 gedung KPPN Jakarta V.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-814/PB/2016 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan Integritas Menuju WBK-WBBM pada KPPN, pelaksanaan pembangunan zona integritas ini meliputi penerapan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinera, penguatan pengawasan, dan penguatan pelayanan publik.

Ditengah beban kerja yang sangat tinggi dan kesibukan dalam hal pelayanan, KPPN Jakarta V tetap mengemban amanah dalam pencanangan WBK-WBBM dengan sangat baik. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik, dan dalam hal penghapusan praktik gratifikasi serta budaya negatif yang dapat menurunkan pelayanan KPPN sebagai salah satu instansi pemerintah yang memiliki fungsi utama memberikan pelayanan kepada Satuan Kerja.
Bagikan berita melalui