SOSIALISASI LLAT, MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020

21-10-2020 - KPPN Madiun — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Selasa tanggal 13 Oktober 2020, KPPN Madiun menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) 2020 yang dilaksanakan melalui daring karena masih dalam kondisi pandemic covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020  tanggal 30 September 2020  tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020. Sebanyak 107 peserta terdiri dari KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan pengelola keuangan lainnya dari Satker Mitra Kerja KPPN Madiun yang berada di wilayah Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Ponorogo, Ngawi dan Kota Madiun.

 

Srudono selaku Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Madiun membuka sosialisasi dengan menyampaikan sambutan sekaligus pemateri, beliau menegaskan agar satker memperhatikan norma waktu penyelesaian yang berlaku, baik penyampaian SPM, penyelesaian Retur, penyampaian LPJ dan lain sebagainya. “Kegiatan ini diharapkan dapat membantu semua satuan kerja di wilayah kerja KPPN Madiun, dapat merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan belanja pada akhir tahun 2020 dengan lebih baik dan tertib,” lanjut Beliau saat mengakhiri sambutannya. Selanjutnya disampaikan  Materi mengenai PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2020 antara lain batas waktu penyampaian SPM, pengesahan hibah, retur, perencanaan kas, pengajuan kontrak, Bank Garansi, UP/TUP/GUP dan hal-hal terkait lainnya. Srudono juga menekankan bahwa sampai saat ini tidak ada dispensasi karena keterlambatan. Karenanya, diharapkan satker dapat lebih memperhatikan batas-batas waktu yang berlaku sehingga pelaksanaan pengeluaran negara akhir tahun 2020 dapat berjalan dengan lebih baik dan lancar. Dalam hal ini di bahas pula masalah terkait dengan Retur SPM dan mengingatkan agar satker menghindari retur dengan 3PAS yaitu PAStikan nama dan nomor rekening data supplier benar, PAStikan status rekening masih aktif dan PAStikan Kebenaran Data Supplier pada SPM. diingatkan agar satker memperhatikan batas-batas waktu pelaporan dan penggunaan kode akun sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyajian laporan keuangan. Selain itu, Satker juga harus memastikan Uang Persediaan (UP) bersaldo nihil pada akhir tahun, bahwa batas akhir penyetoran sisa UP/TUP. Setelah penyampaian materi PMK-20/PMK.05/2020 dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait PPDH (Perencanaan Penarikan Dana Harian) oleh Kepala Seksi Bank Ibu Indah Sofwati pada akhir tahun anggaran satker diwajibkan untuk menyampaikan PPDH melalui aplikasi sprint ke KPPN guna mengetahui jumlah dana yang dibutuhkan oleh Negara setiap harinya.  Kegiatan sosialisasi ini berlangsung komunikatif dilihat dari satker yang aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Kegiatan sosialisasi ditutup oleh moderator Bpk Fandi dan Ibu Rini  dengan menyampaikan beberapa kesimpulan dari materi yang sudah dipaparkan dan berharap agar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Bagikan berita melalui