Mesin EDC hadir di Pengadilan Agama Muaradua untuk Kemudahan para Pencari Keadilan

20-10-2020 - PENGADILAN AGAMA MUARADUA — PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG

Senin, 20 Juli 2020 kantor Pengadilan Agama Muaradua kedatangan dari pihak BRI, dan disambut oleh Panitera Pengadilan Agama Muaradua H.Khairuddin,S.Ag.,S.H.,M.HI. Pihak BRI Bapak Tio Noviyanto dari bagian Relationship Manager Dana membawa mesin EDC yang diperuntukkan di ruangan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sedangkan mesin Electronic Data Capture atau disingkat EDC adalah sebuah alat penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank. Mesin ini sendiri diterbitkan oleh perbankan dan dapat terkoneksikan dengan server perbankan. Pada umumnya EDC memiliki bentuk seperti telepon genggam model lama dengan layar yang kecil.

Dengan adanya EDC akan terbantu dalam bertransaksi memakai kartu e-money/kartu kredit/kartu debit. Mesin EDC ini biasanya berbentuk besar (seringnya berwarna biru) dengan tombol dan kabel dan layar kecil yang terletak di atas meja kasir. Mesin EDC ini di letakkan di ruang PTSP untuk membantu mempermudah para pencari keadilan dalam transaksi membayar uang panjar biaya perkara dan pembayaran PNBP Pengadilan Agama Muaradua. Karena yang biasanya harus ke bank, dengan adanya mesin EDC ini dapat membantu mempermudah.

mekanisme sistem gesek EDC :

  1.     Silahkan bawa kartu Anda ke kasir, dan Kasir akan memasukkan jumlah uang yang dibayarkan
  2.     Kemudian kasir akan meminta Anda untuk memasukkan PIN pada mesin
  3.     Kartu digesek pada mesin, jika transaksi berhasil, akan keluar struk bukti transaksi dari mesin itu
  4.     Kasir akan meminta Anda untuk tanda tangan pada struk transaksi
  5.     Saat gesek berhasil saldo rekening langsung terpotong (untuk kartu debit) atau tagihan bertambah (untuk kartu kredit)

Bertransaksi dengan mesin EDC tidak bisa lepas dari ancaman pelaku kejahatan. Ada sejumlah tips aman bertransaksi dengan melihat cara kerja mesin EDC seperti uraian di atas. Berikut ini poin yang perlu Anda perhatikan:

  1.     Seperti mesin ATM, saat transaksi jangan lupa tutupi mesin EDC saat memasukkan PIN
  2.     Perlu dicek nominal uang pada mesin sebelum memasukkan PIN, pastikan tidak kelebihan
  3.     Perlu diketahui bahwa saat memberikan kartu kepada petugas merchant, ikuti petugas itu sampai ke meja kasir
  4.     Jangan panik, Jika transaksi ditolak, segera hubungi bank penerbit kartu
  5.     Jangan lupa minta kartu kembali segera setelah transaksi berhasil

Semoga sedikit tips tersebut dapat dipahami dan kemudahan ini dapat dirasakan manfaatnya. Dan semoga Pengadilan Agama Muaradua selalu bisa berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik untuk Kantor Pengadilan Agama Muaradua

Bagikan berita melalui