Senin, 20 Juli 2020 kantor Pengadilan Agama Muaradua kedatangan dari pihak BRI, dan disambut oleh Panitera Pengadilan Agama Muaradua H.Khairuddin,S.Ag.,S.H.,M.HI. Pihak BRI Bapak Tio Noviyanto dari bagian Relationship Manager Dana membawa mesin EDC yang diperuntukkan di ruangan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sedangkan mesin Electronic Data Capture atau disingkat EDC adalah sebuah alat penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank. Mesin ini sendiri diterbitkan oleh perbankan dan dapat terkoneksikan dengan server perbankan. Pada umumnya EDC memiliki bentuk seperti telepon genggam model lama dengan layar yang kecil.
Dengan adanya EDC akan terbantu dalam bertransaksi memakai kartu e-money/kartu kredit/kartu debit. Mesin EDC ini biasanya berbentuk besar (seringnya berwarna biru) dengan tombol dan kabel dan layar kecil yang terletak di atas meja kasir. Mesin EDC ini di letakkan di ruang PTSP untuk membantu mempermudah para pencari keadilan dalam transaksi membayar uang panjar biaya perkara dan pembayaran PNBP Pengadilan Agama Muaradua. Karena yang biasanya harus ke bank, dengan adanya mesin EDC ini dapat membantu mempermudah.
mekanisme sistem gesek EDC :
Bertransaksi dengan mesin EDC tidak bisa lepas dari ancaman pelaku kejahatan. Ada sejumlah tips aman bertransaksi dengan melihat cara kerja mesin EDC seperti uraian di atas. Berikut ini poin yang perlu Anda perhatikan:
Semoga sedikit tips tersebut dapat dipahami dan kemudahan ini dapat dirasakan manfaatnya. Dan semoga Pengadilan Agama Muaradua selalu bisa berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik untuk Kantor Pengadilan Agama Muaradua
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023