Bekatul Diakui Telur, Karantina Surabaya Tolak Lakukan Sertifikasi

20-10-2020 - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya — Badan Karantina Pertanian
Bekatul Diakui Telur, Karantina Surabaya Tolak Lakukan Sertifikasi
Surabaya (17/10). Salah satu tujuan tindakan pemeriksaan karantina pertanian adalah memastikan bahwa komoditas pertanian yang dilalulintaskan sesuai antara dokumen dan fisiknya. Apabila tidak terjadi kesesuaian, sudah pasti karantina akan menolak melakukan sertifikasi atau menerbitkan surat kesehatan karantina.
Seperti halnya yang terjadi pada (15/10), Pejabat Karantina Pertanian Surabaya Wilker Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Yesi Lusiana menolak permohonan penerbitan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan telur konsumsi dari Blitar - Jawa Timur (Jatim) tujuan Sumba Timur - Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penolakan tersebut disebabkan saat pemeriksaan oleh pejabat karantina pertanian ditemukan ketidaksesuaian antara yang tercantum dalam dokumen dan fisiknya. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) dari dinas peternakan yang tercantum telur konsumsi sebanyak 5 ton, sedangkan muatan truk ternyata berupa bekatul sejumlah 13 ton.
“Sopir truk yang berinisial AS menyatakan bahwa muatan truk adalah telur konsumsi, namun setelah diperiksa ternyata 13 ton bekatul. Modus ini dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12), yang nantinya akan dipergunakan untuk melalulintaskan telur konsumsi yang berasal dari Bali ke NTT. Jadi seolah-olah telur tersebut berasal dari Jatim, padahal dari Bali,” jelas Yesi Lusiana.
Secara terpisah, Surtini selaku Penanggung Jawab Wilker Karantina Pertanian Pelabuhan Ketapang menghimbau kepada masyarakat khususnya jasa pengiriman yang hendak melalulintaskan komoditas pertanian dari Jatim untuk melaporkankan ke pejabat karantina sesuai dengan muatan yang dibawa. Hal ini semata-mata demi kepentingan masyarakat itu sendiri dan untuk menjaga kekayaaan hayati Indonesia.
Bagikan berita melalui