Perdagangan Organ Tubuh Manusia

11-06-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Perdagangan organ tubuh manusia adalah praktik ilegal yang melibatkan penjualan, pembelian, atau perdagangan organ tubuh manusia untuk tujuan komersial. Praktik ini melanggar hak asasi manusia dan memiliki dampak serius pada korban serta integritas tubuh manusia. Di Indonesia, ada undang-undang yang mengatur perdagangan organ tubuh manusia dan menetapkan pidana bagi pelaku.

Perdagangan organ tubuh manusia adalah tindakan memperjualbelikan organ tubuh manusia melalui pemaksaan, penipuan, atau ancaman, dengan atau tanpa persetujuan korban. Organ tubuh yang sering diperdagangkan meliputi ginjal, hati, paru-paru, jantung, dan mata.

Korban perdagangan organ tubuh manusia mengalami dampak fisik dan psikologis yang serius. Dampak fisik meliputi kerusakan organ, risiko infeksi, dan komplikasi medis lainnya. Dampak psikologis meliputi trauma, stres, dan depresi yang mendalam.

Di Indonesia, perdagangan organ tubuh manusia dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan. Pasal 210 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperoleh, menyimpan, mengangkut, atau mentransplantasikan organ tubuh manusia melalui pemaksaan, penipuan, atau ancaman dapat dihukum.

Pelaku perdagangan organ tubuh manusia dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah berdasarkan Pasal 210 Ayat (2) UU Sistem Kesehatan. Pidana tersebut dapat diperberat jika ada unsur kekerasan, penganiayaan, atau korban yang meninggal dunia.

Selain pidana hukum, pelaku juga dapat menghadapi konsekuensi lain seperti pencabutan izin praktik medis atau pembatasan kegiatan medis lainnya. Undang-undang juga memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan akses terhadap pemulihan, rehabilitasi, dan kompensasi yang layak.

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang perdagangan organ tubuh manusia dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada otoritas terkait. Edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan untuk memahamkan masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas tubuh manusia dan dampak buruk perdagangan organ tubuh.


Perdagangan organ tubuh manusia, Hak asasi manusia, Dampak fisik dan psikologis, Undang-undang Sistem Kesehatan, Pidana hukum, Perlindungan korban, Pemulihan dan rehabilitasi, Kesadaran masyarakat, Integritas tubuh manusia, Edukasi dan sosialisasi #StopPerdaganganOrganTubuh #LawanPerdaganganOrganTubuh #IntegritasTubuhManusia #HakAsasiManusia #PerdaganganOrganTubuhIlegal #KesadaranMasyarakat #EdukasiPerdaganganOrganTubuh #PerlindunganKorban #RehabilitasiKorban @kemenkumhamri @ditjenpas @kemenkumhamkalsel @diary_kemenkumham Faisol Ali Fani Andika #KumhamKalsel #FaisolAli #rutanpelaihari #faniandika

Bagikan berita melalui