Penerapan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020

19-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor  41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang pada kali ini menyasar para pelaku usaha atau toko modern yang berada di wilayah Kecamatan Gerokgak pada hari ini Senin, 19 Oktober 2020.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd), menghimbau  serta mengedukasi pada para pelaku usaha serta toko modern agar segera menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 seperti, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan himbauan tertulis kepada pengunjung wajib menggunakan masker.

Toko yang dikunjungi pada hari adalah ACK, Manik Pertiwi, Indomart, Alfamart, Bunga Pertiwi, Toko Plastik dan Toko Sembako yang semua keberadaanya di Desa Gerokgak dan Desa Celukan Bawang. Dari kesemua toko tersebut sudah menyediakan sarana prasarana Protokol Kesehatan.

Bagikan berita melalui