Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Made Sulandra, S.Sos., yang didampingi Perbekel Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa dalam Musyawarah Desa (MUSDES) Khusus terkait pencermatan APBDesa Desa Sumberklampok Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pemenuhan Permendesa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan ke III atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk Pemenuhan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Oktober s.d. Desember 2020 yang berlangsung di Kantor Perbekel Sumberklampok, Kamis (15/10).
Berdasarkan hasil pencermatan Anggaran Dana Desa (DD), bahwa untuk Desa Sumberklampok tidak terdapat/tersedia anggaran untuk penyaluran BLT-DD Gelombang III, sehingga Peserta musdes memutuskan bahwa Desa Sumberklampok tidak dapat menyalurkan BLT-DD Gelombang III untuk bulan Oktober s.d. Desember 2020.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023