Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak (I Made Suaspada,S.Pd) yang didampingi Perbekel Patas (I Kadek Sara Adnyana) dalam musyawarah desa terkait pencermatan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Gelombang III untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Patas, Rabu (14/10).
Setelah melakukan pencermatan anggaran Dana Desa (DD), Desa Patas tidak bisa merealisasikan BLT-DD Gelombang III dikarenakan dana tidak mencukupi dan jika seandainya direalisasikan hanya bisa pada bulan oktober saja, maka dari itu diputuskan bahwa BLT-DD untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Patas tidak bisa direalisasikan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023