Rabu (30/9), Rutan Wonosari mengikuti Kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No PAS-26.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Asimilasi, CMK, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narapidana dan Anak.
Kepala Rutan Wonosari, Marjiyanto beserta staff Pelayanan Tahanan mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Kepala Rutan Wonosari. Kegiatan berlangsung pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023