Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin Berupa Peneguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak yang dalam hal ini dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd), kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Rabu, 14 Oktober 2020 yang menyasar lokasi di depan Kantor Desa Celukan Bawang. Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 ini juga melibatkan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Terdata ada 6 orang pelanggar dengan diberikan Surat Teguran.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023