Satpol PP Kec. Gerokgak Kembali Lakukan Penerapan Perbup No. 41 Tahun 2020

14-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Selasa, 13 Oktober 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang dalam hal ini dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd). Dalam kegiatan ini juga melibatkan Polsek Gerokgak, dan Koramil-1609 Gerokgak serta turut dihadiri oleh Kabid Sumber Daya Aparatur (Mohammad Ansori) didampingi Kasi Data dan Pengembangan (Made Suciasa).

Terdata ada, 11 orang pelanggar pada kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini yang menyasar dua lokasi yakni, di depan Kantor Desa Sumberklampok dan di depan Pasar Desa Pejarakan. Diharapkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, baik itu di rumah maupun pada saat keluar rumah guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Bagikan berita melalui