Selasa, 13 Oktober 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang dalam hal ini dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd). Dalam kegiatan ini juga melibatkan Polsek Gerokgak, dan Koramil-1609 Gerokgak serta turut dihadiri oleh Kabid Sumber Daya Aparatur (Mohammad Ansori) didampingi Kasi Data dan Pengembangan (Made Suciasa).
Terdata ada, 11 orang pelanggar pada kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini yang menyasar dua lokasi yakni, di depan Kantor Desa Sumberklampok dan di depan Pasar Desa Pejarakan. Diharapkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, baik itu di rumah maupun pada saat keluar rumah guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023