Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Wayan Widiana menghadiri Musyawarah Desa (MUSDES) Khusus Desa Pengulon terkait pencermatan anggaran lanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan Oktober s/d Desember 2020 dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Kantor Desa Pengulon, Selasa (13/10).
Setelah melakukan pencermatan anggaran Dana Desa (DD), Desa Pengulon bisa dan mampu untuk menyalurkan BLT-DD Gelombang ke lll terhitung bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020. Kemudian dari hasil validasi data KPM terdapat 2 KPM yang telah meninggal dunia, setelah dilakukan musyawarah disepakati dilakukan penggatian nama KPM, 1 KPM diberikan kepada ahli warisnya yakni, istrinya dan 1 KPM karena tidak ada ahli warisnya kemudian diganti dengan nama KPM baru yang sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku. Pada akhir musdes khusus disepakati dan ditetapkan jumlah KPM BLT-DD Gelombang III untuk bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020 Desa Pengulon berjumlah, 170 KPM.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023