Satpol PP Kec. Gerokgak Kembali Laksanakan Penerapan Perbup No. 41 Tahun 2020

14-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak yang dalam hal ini dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd), kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Senin, 12 Oktober 2020 yang menyasar lokasi di Desa Tinga-Tinga.

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 ini, juga melibatkan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Terdata ada 2 orang pelanggar, dengan pemberian Surat Teguran dan pembinaan agar selalu mentaati Protokol Kesehatan Covid-19.

Bagikan berita melalui