Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

14-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Kegiatan Yustisi Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Senin, 12 Oktober 2020. Menyasar dua lokasi yakni, di depan Kantor Desa Sumberkima dan di depan SPBU Desa Pemuteran, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, dan Koramil-1609 Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Terdata ada, 13 orang pelanggar pada kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini.

Diharapkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan menerapkan PHBS dimanapun dan kapanpun guna pencegahan serta penanggulangan pandemi Covid-19.  

Turut hadir, Kabid Sumber Daya Aparatur Mohammad Ansori didampingi Kasi Data dan Pengembangan Made Suciasa, Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd  serta Kapolsek Gerokgak yang dalam hal ini diwakili oleh Panit I Reskrim Ipda Ketut Artika. 

Bagikan berita melalui