Jakarta(12/10)- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengukuhkan Revolusi Digital Layanan Publik Kemenkumham hari ini. Digitalisasi tata kelola pemerintah bertujuan untuk menyederhanakan layanan publik terutama di era tatanan baru.
Sekretaris Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, menyatakan bahwa revolusi digital telah dilakukan Kemenkumham sejak 2016. Pengukuhan hari ini bertujuan untuk menguatkan sekaligus memperkenalkan inovasi-inovasi digital baru yang dikembangkan sebelas unit utama Kemenkumham.
Dalam gelaran ini Balitbangkumham memperkenalkan tiga aplikasi unggulannya yaitu aplikasi survei online 3A, aplikasi ASA dan aplikasi SIPKUMHAM. Aplikasi survei online 3A dan aplikasi ASA berperan dalam proses pembangunan Zona Integritas di Kemenkumham sehingga lebih akuntabel. Sementara aplikasi SIPKUMHAM berfungsi untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti.
Menteri Hukum dan HAM sekaligus melakukan Launching Logo Hari Dharma Karyadhika tahun 2020, Launching Sistem Satu Data Kemenkumham dan pengukuhan tim verifikasi uji kelayakan aplikasi layanan publik Kemenkumham. Logo HDKD tahun ini adalah merpati yang menyimbolkan kesetiaan dan komitmen pelayanan yang tidak ingkar janji. (*Humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023