Badan Riset Inovasi Nasional Berfungsi Untuk Memaksimalkan Hasil Penelitian dan Melakukan Efisiensi Anggaran

14-10-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jakarta(29/9)- Kerja penelitian di Indonesia dianggap belum efisien sebab sebuah isu bisa diteliti oleh beberapa badan/ lembaga dengan hasil yang tidak sinkron. Oleh karena itu, perlu ada integrasi antar lembaga penelitian agar hasilnya dapat dimanfaatkan secara maksimal. Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi, Muhammad Dimyati, menyampaikan semangat inilah yang mendasari dibentuknya Badan Riset Inovasi Nasional.

Dalam paparannya, Muhammad Dimyati berpendapat potensi tumpang tindih dalam penelitian merupakan salah sumber pemborosan keuangan negara. Dimyati menyampaikan masalah ini sudah disorot KPK karena banyak menerima aduan dari masyarakat. Inilah yang mendasari integrasi lembaga penelitian harus segera dilakukan meski terganjal oleh Perpres BRIN yang belum ditetapkan sebagai undang-undang.

Wacana integrasi lembaga penelitian dalam BRIN berdampak besar pada pelaksanaan tusi Balitbangkumham di masa mendatang. Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami, menyampaikan integrasi lembaga penelitian ke BRIN tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Kami harus memikirkan proses bisnisnya kalau kementerian butuh penelitian secara cepat, lalu bagaimana alih fungsi jabatan pegawai-pegawainya,” jelas Utami.

Diskusi perubahan fungsi lembaga litbang Kementerian sudah beberapa kali didiskusikan. Hari ini, Balitbangkumham kembali membahasnya bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Laksana Tri Handoko serta Nanik Murwati, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah, Kemenpa-RB. Kegiatan ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh seluruh pegawai di Lingkungan Balitbangkumham. (*Humas)

Bagikan berita melalui