Perlu Adanya Kerjasama Intensif Antar Stakeholder Demi Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Di Indonesia

14-10-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jakarta (22/09)- Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia diharapkan responsif terhadap jenis-jenis pelanggaran baru di era digital. Upaya yang bisa dilakukan salah satunya dengan menjalin kerjasama yang lebih erat antara Ditjen Kekayaan Intelektual dengan konsultan HKI.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Suyud Margono, menyampaikan hal ini penting agar informasi yang sampai di masyarakat selaras dengan tujuan pemerintah. “Misalnya masalah cover lagu di youtube pasti akan ditanyakan kepada kami terlebih dahulu selaku konsultan, sehingga penting kerjasama dan komunikasi dengan DJKI agar informasi yang disampaikan ke masyarakat sama,’’ ungkap Suyud dalam diskusi publik yang diadakan Balitbangkumham hari ini.


Peneliti Balitbangkumaham yang sedang meneliti soal ekspektasi masyarakat terhadap layanan KI sependapat dengan Suyud. Menurutnya konsultan KI dapat membantu menyebarkan pengetahuan terkait pembajakan, pemalsuan dan pelanggaran kekayaan Intelektual. “Kerjasama ini bukan hanya dengan Konsultan HKI, tapi juga dengan Kemenlu, bea Cukai serta stakeholder terkait lainnya,” jelas Oksimana.

Oksimana juga menambahkan perlu adanya strategi anti pembajakan secara khusus di tahap produksi, distribusi dan konsumsi. Beberapa cara yang bisa dilakukan misalnya penutupan pabrik, penutupan situs penyebaran atau jual beli agar pelaku tidak dapat memproduksi dan menyebarkan barang bajakan dan palsu. “Khusus tahap konsumsi kita harus melakukan sosialisasi pada masyarakat sebagai pengguna produk, agar masyarakat punya kesadaran hukum bahwa memiliki barang bajakan adalah pelanggaran hukum,’’ imbuhnya

Hasil diskusi publik yang berlangsung secara daring ini akan ditindaklanjuti untuk perbaikan laporan penelitian final. (*Humas)

Bagikan berita melalui