Perlu Indikator Khusus Untuk Menilai Penerapan Tata Nilai PASTI

14-10-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jakarta(10/9) - Kepala BPSDM Kemenkumham, Asep Kurnia mengatakan, internalisasi tata nilai PASTI sudah dilakukan sejak awal oleh Kemenkumham dengan menyelenggarakan pelatihan reformasi birokrasi kepada ASN termasuk CPNS baru. Dalam pelatihan ini ada berbagai materi yang mengandung tata nilai PASTI mulai dari manajemen perubahan hingga etika kerja. “Saat ini yang kita harus lihat adalah implementasinya di lapangan, itulah kenapa penelitian ini penting dilakukan, kita harus tahu sejauh apa penerapannya,” ungkapnya dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Balitbangkumham Kamis (10/09) ini.


Peneliti Balitbangkumham, Arief Rianto berpendapat perlu disusun sebuah indikator yang mampu menilai penerapan nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI) ini. Dengan adanya indikator ini diharapkan tata nilai PASTI tidak sekadar menjadi slogan tapi benar-benar dilaksanakan.


Hasil diskusi publik yang berlangsung secara daring ini akan ditindaklanjuti untuk perbaikan laporan final penelitian. Selain Asep Kurnia, hadir pula Kepala Biro Perencanan Kemenkumham, Iwan Kurniawan serta Muh. Khamdan, Widyaiswara BPSDM yang bertindak selaku reviewer. Turut hadir pula para Kepala UPT dan perwakilan Kanwil di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Bagikan berita melalui