Kegiatan Yustisi Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

14-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Kegiatan Yustisi Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak, Sabtu (10/10).

Sebelum melaksanakan kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, dan Koramil-1609 Gerokgak melaksanakan kegiatan apel pasukan yang dipimpin Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) dan Kapolsek Gerokgak (Kompol I Made Widana, SH). Kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini menyasar dua  lokasi yakni, di depan Gor Desa Patas dan Bendungan Gerokgak, yang dimana terdata ada 6 orang pelanggar.

Diharapkan masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun, baik itu menjaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan kegiatan serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Bagikan berita melalui