Bedah Metode Kualitatif bersama Balitbangkumham

14-10-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jakarta (28/8) - “Ilmiah merupakan kata keramat dalam penelitian, maksudnya data-data yang diambil dalam kegiatan tidak boleh sembarangan,‘’ pesan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Dr. Zahara Tussoleha Rony. Ini merupakan kali ketiga Zahara membekali para peneliti tentang metodologi penelitian. Sebelumnya Zahara telah menjelaskan tentang metode kuantitatif dan hari ini Zahara fokus pada metode kualitatif.

Metode kualitatif biasa dipakai untuk mengungkap fenomena dengan lebih rinci. Prosedurnya dilakukan dengan wawancara dan observasi lapangan. Metode kualitatif biasanya melalui proses induktif atau khusus ke umum. Artinya analisis terhadap sebuah kasus dapat dipakai untuk membaca gejala yang lebih luas. Berbeda dari dua diskusi sebelumnya, diskusi metodologi kali ini juga diikuti oleh akademisi dan masyarakat umum secara daring.

Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa diskusi metodologi kali ini spesial dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI. Utami berharap lewat diskusi ini Balitbangkumham dapat membagikan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat. ”Semoga kita hari ini dapat sharing knowledge sekaligus update ilmu dalam kegiatan ini,” pesannya. (*Humas)

Bagikan berita melalui