Penerapan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020

14-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Bertempat didua lokasi yakni, di depan Dodiklatpur Pulaki, Desa Banyupoh dan di timur Wr. Pencar, Desa Penyabangan. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd), kembali melaksanakan kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. Terdata ada 12 pelanggar dalam kegiatan yustisi penerapan disiplin berupa peneguran dan penegakan hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada sore ini, Jumat 9 Oktober 2020.

Bagikan berita melalui