Kegiatan Yustisi Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

14-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin Berupa Peneguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak yang dalam hal ini dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd), kembali melaksankan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Jumat, 9 Oktober 2020 yang menyasar lokasi di pertigaan pintu masuk Kawasan Laut Celukan Bawang. Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 ini juga melibatkan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Terdata ada 4 orang pelanggar, diantaranya 3 orang yang diberikan surat teguran dan 1 orang yang diberikan surat pernyataan.

Bagikan berita melalui