Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Kec. Gerokgak

14-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Kamis, 8 Oktober 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan yustisi penerapan disiplin berupa peneguran dan penegakan hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam kesempatan ini diikuti oleh Polsek Gerokgak, Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Koramil-1609 Gerokgak.

Terdata ada 18 orang pelanggar dalam kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini yang menyasar dua lokasi yakni, di Desa Sanggalangit dan di Desa Musi.

Turut hadir, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng yang diwakili Kabid Sumber Daya Aparatur (Mohammad Ansori) dan didampingi Kasi Data dan Pengembangan (Made Suciasa).

Bagikan berita melalui