Bertempat di Aula Kantor Perbekel Banyupoh. Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak (I Made Sulandra,S.Sos) menghadiri Musyawarah Desa (MUSDES) Banyupoh, Kamis (8/10).
Pada kesempatan tersebut, dibuka oleh Ketua BPD dengan pembahasan hasil pencermatan anggaran dana desa dan penyekapatan perbaikan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD untuk bulan Oktober s/d Desember 2020, dengan hasil Peserta rapat menyepakati bahwa berdasarkan penyampaian hasil Pencermatan Anggaran Dana Desa untuk pemenuhan ketentuan Permendesa Nomor 14 Tahun 2020 dapat disalurkan dan menyepakati pula Perubahan Data KPM yang berdasarkan data KPM Gelombang 2 sejumlah 130 menjadi 129 di Gelombang 3 untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020. 1 KPM dinyatakan gugur dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT-DD dalam Gelombang 3.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023