Kegiatan Yustisi Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

14-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin Berupa Peneguran & Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Berlokasi BD. Berombong, Desa Celukan Bawang. Tim Gabungan Kecamatan kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini, terjaring 8 orang pelanggar yang diberikan Surat Teguran dikarenakan pemakaian masker tidak benar.

Bagikan berita melalui