Pelayanan Informasi Publik

12-10-2020 - Pemerintah Kab. Dompu

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Dompu pada masa Pandemi ini tetap aktif memberikan pelayanan Informasi kepada masyarakat/pemohon informasi, terutama yang datang langsung mengajukan permohonan informasi melalui desk layanan informasi pada Sekretariat PPID Utama Kabupaten Dompu dengan alamat Gedung Paruga Parenta Lantai  03 Jalan Beringin Nomor 1 Dompu  Nomor Telpon (0373)-2723944 dengan kode pos 84211, Kepala Sekretariat PPID Utama Kabupaten Dompu Nasran, S.Sos yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Kominfo Kabupaten Dompu membenarkan tetap memberikan pelayanan Informasi kepada masyarakat/pemohon informasi sesuai dengan mekanisme, prosedur dan persyaratan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan berita melalui