Sosialisasi Inovasi Barcode Akta Cerai Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA Kepada Kepala KUA se-Kabupaten Deli Serdang

06-06-2023 - Pengadilan Agama Lubuk Pakam — PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN


Lubuk Pakam (5 Juni 2023). Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA mengadakan Sosialisasi Inovasi Barcode Akta Cerai Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA Kepada Kepala KUA se-Kabupaten Deli Serdang. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Bapak Drs. Abdul Haris Harahap, M.AP. Kakan Kemenag Deli Serdang sangat mengapresiasi adanya inovasi dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam ini. Barcode ini dapat mengurangi bahkan mencegah adanya Akta Cerai Palsu. Menurutnya, ini sangat membantu petugas di KUA untuk dapat memvalidasi akta cerai yang diserahkan masyarakat bagi yang ingin menikah kembali pasca perceraian. Apakah Akta Cerai tersebut asli atau palsu tinggal scan barcode yang ada di Akte Cerai tersebut.

Kemudian, sosialisasi dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA, Bapak Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. Beliau menjelaskan latar belakang dibangunnya inovasi ini. Bahwa adanya informasi, bahkan pengaduan, baik dari masyarakat, maupun dari KUA di Deli Serdang dan di luar Deli Serdang, bahwa mereka pernah mendapatkan akta cerai yang di akta tersebut tertulis Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Namun setelah ditelusuri, akta cerai tersebut palsu. Ini tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, di daerah lain pun juga pernah terjadi.

Untuk mengatisipasi hal tersebut, maka Pengadilan Agama Lubuk Pakam membuat suatu inovasi melalui barcode di akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Beliau juga menyampaikan bahwa manfaat dari aplikasi/ inovasi ini adalah supaya kita, baik masyarakat, Kantor Kemenag, termasuk KUA yang ada di Kabupaten Deli Serdang, bisa memastikan bahwa akta cerai tersebut asli dan valid.

Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam juga akan membuat sebuah inovasi penyampaian salinan putusan kepada KUA secara elektronik. Saat ini inovasi tersebut masih dalam tahap pengembangan, secara umum salinan putusan yang biasanya dikirimkan melalui POS, nantinya akan dikirimkan ke KUA secara elektronik melalui aplikasi seperti WhatsApp, dalam bentuk file yang didalamnya memuat petikan putusan.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan simulasi/ pratek penggunaan barcode akta cerai yang dipandu oleh Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. serta Agen Perubahan Kategori Inovasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Teguh Denggano Patiguna, S.I.A.

Sesi terakhir diisi dengan tanya jawab Kepala KUA dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam terkait inovasi ini dan terkait layanan pengadilan yang berkaitan dengan tupoksi KUA.

Sosialisasi berlangsung dengan lancar dan antusias tinggi dari para Kepala KUA. Acara ditutup dengan foto bersama.

Bagikan berita melalui