Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kec. Gerokgak

08-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin Berupa Peneguran & Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Rabu, 7 Oktober 2020. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Koramil-1609 Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang menyasar dua lokasi yakni, di pertigaan Celukan Bawang dan depan Kantor Desa Pengulon. Terdata, 2 pelanggar dalam kegiatan yustisi penerapan disiplin berupa peneguran & penegakan hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini.

Bagikan berita melalui