Penegakan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020

08-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin Berupa Peneguran & Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020.

Selasa, 6 Oktober 2020. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Koramil-1609 Gerokgak menyasar dua lokasi yakni, di Lapangan Desa Tukadsumaga dan di depan Gang Wahyu Karya Desa Tinga-Tinga.Terdata dalam sidak ini, 10 orang pelanggar.

Bagikan berita melalui