Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

08-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Bertempat di dua lokasi yakni, di Desa Patas dan Desa Tinga-Tinga, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Koramil-1609 Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang terselenggara pada hari ini Senin, 05 Oktober 2020. Dalam penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini, terdata 8 orang pelanggar.

Bagikan berita melalui