Penegakan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020

08-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dan Koramil-1609 Gerokgak kembali melaksanakan penerapan  Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim Gabungan Kecamatan kali ini menyasar dua desa yakni, Desa Tinga-Tinga dan Desa Tukadsumaga. Terdata  2 orang yang diberikan Surat Teguran dari penerapan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 pada hari ini Jumat, 2 Oktober 2020.

Bagikan berita melalui